Selasa, 07 Desember 2010

PROFIL ORGANISASI


I.          LATAR BELAKANG

Sesuai dengan cita-cita dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera yang berkedaulatan rakyat serta perdamaian abadi. Untuk mencapai cita-cita tersebut, maka segenap elemen masyarakat yang ada di Indonesia sudah selayaknya untuk berpartisipasi melakukan pengawalan terhadap cita-cita luhurnya.
         
Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera hanya dapat dicapai jika konsistensi penggunaan dan alokasi penggunaan sumber dana yang dilakukan perolehan dan pengalokasian oleh pemerintah untuk melakukan usaha makmurkan masyarakatnya tersebut dapat dikelola secara efektif, efisien dan tidak terjadi kebocoran disana-sini.

Saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa dana yang dikumpulkan dari rakyat dalam bentuk pajak belum sepenuhnya masuk ke kas Negara. Praktek korupsi, kolusi dan makelar kasus menjadi pemandangan umum dan merupakan hal yang biasa terjadi di tengah masyarakat.

Keterpurukan bangsa Indonesia dalam rangka penegakan hukum berada pada titik nadir, dimana korupsi semakin merajalela dan mafia-mafia peradilan semakin  leluasa bergerak. Tanpa malu-malu para oknum pilar-pilar penegakan hukum memperdagangkan kasus-kasus, tidak peduli di tubuh POLRI, Hakim, Jaksa maupun para Lawyer    

Keempat pilar penegak hukum inilah yang dapat memainkan peranan sebagai mafia kasus, selama ini memang sudah menjadi rahasia umum bahwa perdagangan kasus telah berjalan di Republik yang kita cintai ini. Tapi belum ada yang berani maju pada garda depan untuk mengungkap mafia peradilan itu, memang kalau kita mau memutus mata rantai mafia hukum, harus dimulai oleh orang dalam yang memiliki bukti-bukti cukup dan mengetahui seluk beluk penegakkan hukum di Negara kita Republik Indonesia ini.

Perjalanan panjang Bangsa Indonesia, setelah melalui penindasan-penindasan yang dilakukan Negara terhadap masyarakatnya, barulah pada saat ini ada salah satu anak bangsa yang merupakan salah satu anggota pilar penegak hukum itu mencoba untuk mengungkap permasalahan bangsa ini. Selanjutnya siapa lagi yang akan dengan berani mengungkap permasalahan hukum di Republik yang kita cintai ini ?, kalau bukan kita-kita selaku anak bangsa yang merindukan hukum sebagai panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gerakan Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) merupakan salah satu wujud nyata bentuk dukungan moral dan hukum dari  masyarakat untuk menghilangkan bentuk-bentuk praktek  korupsi dan makelar kasus sesuai dengan :
  • Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
  • Inpres No. 30 Tahun 1998 tentang pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nerpotisme.
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi BAB V Pasal 41 Ayat 1 – 5 mengenai peranserta masyarakat.
  • Inpres No.5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai salah satu elemen anak bangsa yang tergabung dalam Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS), dengan adanya desakan masyarakat yang begitu kuat setelah dilakukannya aksi sejuta tanda tangan di Bekasi dan Ciputat untuk mendukung pemberantasan korupsi dan makelar kasus maka kami dari berbagai elemen masyarakat, akademisi dan kepemudaan dengan adanya keterpanggilan jiwa serta tanggungjawab dalam rangka berbangsa dan bernegara, melihat maraknya korupsi dan praktek mafia-mafia hukum yang berperan sebagai makelar kasus.


II.        VISI

            PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DEMI TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI KOLUSI dan NEPOTISME


III.       MISI

MEMBASMI SEGALA BENTUK KORUPSI DENGAN SEGALA MACAM MANIVESTASINYA


IV.       PROGRAM

  1. Jangka Pendek
Mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh “KOMJEND SUSNO DUADJI” dalam upaya-upaya mengungkap korupsi dan penegakan hukum serta segala manivestasinya dengan menghimpun berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang seluas-luasnya.

  1. Jangka Menengah
Mensosialisasikan desakan SNAK MARKUS kepada POLRI baik dalam bentuk class action, somasi dengan mengharapkan perhatian dan dukungan dari Komisi III DPR-RI, KPK, Kejaksaan, Kehakiman dan para Lawyer.

  1. Jangka Panjang
·         Kami menganggap janji kampanye presiden yang dituangkan dalam program 100 harinya untuk melakukan pemberantasan korupsi dan mafia peradilan tidak dapat dipenuhi, “kami anggap hal tersebut gagal yang berarti ingkar janji”.
Kami mengganggap perlu DPR-RI menggunakan hak konstitusionalnya terhadap Presiden dan Wakil presiden yang telah menjanjikannya dan kami sedang mempersiapkan tuntutan kami sebagai rakyat sebagai pemengku kedaulatan untuk menggunakan hak konstitusi warganegara untuk melakukan gugatan (citizen lawsuite).
·         Kasus tindak pidana korupsi yang merupakan bencana nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dari berbagai proses peradilan yang telah diselenggarakan, belum pernah terjadi vonis hukuman mati bagi para koruptor sesuai yang diamanatkan Pasal 2 Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
·         Perlu dipertimbangkan pula pemeberlakukan azaz pembuktian terbalik bagi para koruptor sesuai dengan UU RI No. 7 Tahun 2006 tentang pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti korupsi tahun 2003.
·         Tidaklah berkelebihan apabila pada kesempatan ini SNAK MARKUS mengingatkan dan mendesak agar Komisi III DPR-RI serta pilar-pilar penegakan hukum malakukan kajian yang mendalam tentang hak prerogative presiden tentang “GRASI


V.         JALUR PERJUANGAN

SNAK MARKUS melakukan programnya menempuh dua jalur perjuangan, yakni “gerakan moral melalui jaringan elemen masyarakat yang bersepakat dengan visi dan misi SNAK MARKUS dan gerakan penegakan supremasi hukum”.


VI.       SUSUNAN ORGANISASI

Dengan adanya desakan masyarakat yang begitu kuat untuk mendukung pemberantasan korupsi dan makelar kasus, berbagai elemen masyarakat, aktivis, mahasiswa, akademisi dan kepemudaan mendukung upaya pemberantasan praktek-praktek korupsi dan makelar kasus yang salah satunya telah diungkap oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji di kalangan aparatur Negara dan  penegak hukum menjadi pintu gerbang sehingga terbentuknya SNAK MARKUS yang telah dideklarasikan pada hari kamis tanggal 22 April tahun 2010 yang dilanjutkan dengan press conference.



PEMRAKARSA
Alex M Paath • Yurisman Star • Fajarno Mesaris • Hendi Putra • Jhon Edi • Irianto • Panca Nainggolan  • Radianto Star • Jaya Siahaan • Rudi Wenur • M Taufiqqurrahman • Rosyidi • Gusman • Efriza              • Ahmad Robert • Yanti • M Amin HS • Dedi Kamran

DEKLARATOR
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) • HIMPUNAN KELUARGA MAHASISWA ALUMNI TEBUIRENG (HIKMAT) • HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CIPUTAT • GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA (GAMKI) • PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI) • PERHIMPUNAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) CIPUTAT • GERAKAN RAKYAT MARJINAL (GERAM) • KOALISI ADVOKAT MUDA INDONESIA (KAMI) • GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA (GMKI) • KOMUNITAS MAHASISWA PEMUDA ANTI KEKERASAN (KOMPAK) UIN  • HKPBB – YOGYAKARTA • FORUM KELUARGA BESAR KESATUAN AKSI PEMUDA PELAJAR INDONESIA ’66 (FKB – KAPPI ’66) • BARISAN KEBANGSAAN • FRONT PENEGAK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (FP – NKRI) • ANGKATAN MUDA KA’BAH (AMK) • MEJELIS PERUBAHAN (MP) • BEM FAKULTAS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK UIN • BEM FAKULTAS HUKUM & SYARI’AH UIN JAKARTA • BEM FAKULTAS HUKUM TRISAKTI • FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI (FORKABI) • FORKOT KM UIN • KOMITE MASYARAKAT JAKARTA UTARA (KOMJU) • GERAKAN PEMUDA MAHASISWA REVOLUSI (GEMPUR UP) • JARINGAN MAHASISWA NASIONAL (JAMAN) • FORUM AKTIFIS BEKASI ’98 (FRAKSI ’98) • FORUM DISKUSI MAHASISWA JAKARTA (FDMJ) • FORUM MAHASISWA BEKASI (FORMABES)    • FORUM FACE BOOKER PEDULI KEADILAN • FORUM PENGKAJIAN AJARAN BUNG KARNO (FPABK)     • KOMITE RAKYAT INDONESIA TIMUR (KRIT) • GERAKAN PEMUDA ANTI KORUPSI (GEPAK)              • GENERASI MUDA REPUBLIK INDONESIA (GARDA RI) • KADER GARDA BIRU (KGB) • IKATAN ALUMNI GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA (IKA GMNI) • REVOLUSI DESEMBER ’09 (REIDES) • HARAPAN MASYARAKAT MADANI (HARMONI) • LSM TATA KELOLA BIROKRASI dan PEMERINTAHAN (BEPIPEM) • ALIANSI PERTAHANAN NASIONAL (TANNAS) • LEMBAGA INFORMASI dan KOMUNIKASI (LINTAS)    • FREDOM NGO

KOORDINATOR NASIONAL
Yurisman Star

SEKRETARIS JENDERAL
M Taufiqurohman 

BENDAHARA UMUM
Arly P Sudiyono


KETUA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Masta Samaria S

FORUM PARIPURNA
Alex M Paath • Yurisman Star • Fajarno Mesaris • Hendi Putra • Irianto • Panca Nainggolan • Radianto Star • Jaya Siahaan • Rudi Wenur • M Taufiqqurrahman • Aswin Suhendra • Ahmad Robert • Yanti MKGR • Sampuri Tjik Arim • Teddy Samsuri • Afrasian Islami • Safruddin • Eko Arisandi • Dating Palembangan • Gusma • Hafis Mustofa • Rahmadi • Priyo Handoko • Mamberob Yosephus Rumakiek  • Adam • Makmun • Joni Hidayat • Ahmad Marzuki • Ricky • Apek Saiman • Safril Aji Pradika • Rosyidi • Imam • Ines • Efriza Tria • Prio Pamungkas  • Adi Gunardi • Ahmad • R Urip • Petrus RM • David Arman • John Handol • W Toris N • Samuel • Teddy Runtu • Lumban M Gultom • M Jauhari • K Imam           • Rahman • Sukarno H W • Yeni • Ruslan Hadi • Cholidi Nia • Budi • Wijoseno • Wardi • Nikson • Ratih K • Yeni • H Rizkan Hadi • Budi • Supriatin • M Faizal • Azhari Tastiana • Bayu • Nikson • Awaluddin   • Ekka Aditya • Mojes Warumi • Irman Lubis • Minarni • Darwan • Risdianto • Zenuri
VII.      SUMBER DANA dan PEMBIAYAAN

Donasi untuk melakukan berbagai kegiatan adalah Sumbangan dari  Partisipan, Simpatisan baik perorangan ataupun lembaga yang bersifat tidak mengikat dan memiliki visi dan misi yang sama.

Demikian profil organisasi ini dibuat untuk dapat diketahui oleh berbagai khalayak agar dapat dimengerti dan dipahami sehingga kita semua dapat bergabung dan menyuarakan ANTI KORUPSI dan ANTI MAKELAR KASUS untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar